- Tanda Tangan Kontrak Kinerja 2023
- Semarak HUT Proklamasi
- Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Tingkatkan Kapasitas DPRD, Melalui Bimbingan Teknis
- Penyebarluasan Informasi, Maksimalkan Media Baru
- Sleman dan Bonebol Miliki Persamaan
- Eksekutif – Legislatif Studi Tiru UMKM di Kabupaten Sleman
- Tingkatkan Pengelolaan BLUD RSUD Toto
- Kunjungan ke DPRD Kabupaten Sleman
- ASN Setwan, Tandatangani Perjanjian Kinerja
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Kemendagri Sosialisasikan ke DPRD Kabupaten Bone Bolango
Berita Populer
- Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
- Penandatanganan Kontrak Kinerja
- Gerakan Massal Tanam Pohon
- Kunjungan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Rapat FORKOPIMDA Kabupaten Bone Bolango
Berita Terkait
JOGYAKARTA—Akhmad Edwin, SE, Ak, M.Si dari Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, berkenan menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Bone Bolango pada Kamis (10/3). Pada kesempatan ini, Akhmad Edwin mensosialisasikan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Akhmad Edwin, konsepesi Undang-undang HKPD mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja. Diharapkan dengan undang-undang tersebut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transfer yang berkualitas serta perluasan akses pembiayaan. “Kedepan dengan undang-undang ini diharapkan belanja daerah akan fokus dan optimal,” paparnya.
Lanjut Akhmad Edwin memaparkan tujuan undang-undang HKPD mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang eisien dan efektif yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klaster pengaturan Undnag-undang HKPN, lanjut Akhmad Edwin, terdiri dari pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, serta pembiayaan daerah dan sinergi fiscal. “Pajak dan retribusi daerah ditujukan untuk penguatan local taxing power dengan tetap menjaga perekonomian,”tandas Akhmad.
Sementara transfer ke daerah, lanjut Akhmad, diharapkan akan mengurangi ketimpangan horizontal dan vertical menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan. “Pengelolaan belanja daerah, agar lebih efisien, produktif dan akuntabel,” paparnya. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi. (Kahar Lahay)