Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 109 Tahun 2021 tentang susunan organisasi penjabaran tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas :

1. Sekretaris DPRD
Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
c. Memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
e. melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya


2. Bagian Umum dan Keuangan
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, perencanaan dan pelaporan, anggaran dan verifikasi, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Dalam melaksanakan tugas bagian umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan rencana program dan kegiatan serta penyusunan bahan laporan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja Dinas
b. Mengoordinasikan kegiatan operasional perencanaan, administrasi umum, ketatausahaan, perpustakan, arsip, kepegawaian, kehumasan, protokol, pengelolaan perlengkapan rumah tangga, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan
c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkup sekretariat DPRD
d. Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat berupa pengkajian kebijakan teknis di bidang sekretariat
e. Mengoordinasikan penyusunan dokumen Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Kompetensi Jabatan
f. Memfasilitasi penyusunan bahan dokumen pelaksanaan Reformasi Birokrasi, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD, dan LKPJ Sekretariat DPRD 
g. Memfasilitasi penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan (SP)
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat DPRD
i. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Sekretariat DPRD
j. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional
k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
l. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bagian umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala bagian dan dibantu oleh :
1) Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga
2) Kelompok Jabatan Fungsional 

3. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada bidang persidangan, risalah dan perundang-undangan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas bagian persidangan dan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan dan menghimpun kebijakan teknis di bidang risalah dan persidangan, humas, pelayanan masyarakat, dan protokoler sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas
b. Mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan di bidang risalah dan persidangan, humas, pelayanan masyarakat, dan protokoler sesuai kebutuhan sebagai bahan materi pengkajian
c. Mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan d ibidang risalah dan persidangan, humas, pelayanan masyarakat, dan protokoler sesuai kebutuhan 
d. Mengoordinasikan penyusunan materi kajian persidangan sesuai jenisnya sebagai bahan persidangan
e. Mengoordinasikan penyiapan pembuatan risalah rapat-rapat DPRD
f. Mengoordinasikan dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas
g. Mengoordinasikan pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang risalah dan persidangan, bidang hukum dan perundang undangan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan, dan
h. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
Susunan organisasi bagian persidangan dan perundang-undangan terdiri dari kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional ini melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan pembagian dan penjabaran tugas dan fungsinya pada bagian umum dan keuangan serta bagian persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone Bolango.