Sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 109 Tahun 2021
tentang susunan organisasi penjabaran tugas dan fungsi serta tata kerja
Sekretariat DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas :
1. Sekretaris DPRD Sekretaris
Dewan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas pokok
Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
c. Memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD
e. melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas
dan fungsinya
2. Bagian Umum dan Keuangan
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, perencanaan dan pelaporan, anggaran dan verifikasi, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Dalam melaksanakan tugas bagian umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan rencana program dan kegiatan serta penyusunan
bahan laporan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja Dinas
b. Mengoordinasikan kegiatan operasional perencanaan, administrasi
umum, ketatausahaan, perpustakan, arsip, kepegawaian, kehumasan,
protokol, pengelolaan perlengkapan rumah tangga, pengelolaan barang
milik daerah, serta pengelolaan keuangan
c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkup sekretariat
DPRD
d. Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi
sekretariat berupa pengkajian kebijakan teknis di bidang sekretariat
e. Mengoordinasikan penyusunan dokumen Analisis Jabatan, Analisis
Beban Kerja, dan Standar Kompetensi Jabatan
f. Memfasilitasi penyusunan bahan dokumen pelaksanaan Reformasi
Birokrasi, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU,
LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD, dan LKPJ Sekretariat DPRD g. Memfasilitasi penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis,
Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan (SP)
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata naskah
dinas di lingkungan Sekretariat DPRD
i. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Sekretariat DPRD
j. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan jabatan
fungsional
k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan
bidang tugasnya
l. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang
tugas masing-masing
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bagian umum dan Keuangan
dipimpin oleh seorang kepala bagian dan dibantu oleh :
1) Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga
2) Kelompok Jabatan Fungsional
3. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada bidang persidangan, risalah dan perundang-undangan serta
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas bagian persidangan
dan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan dan menghimpun kebijakan teknis di bidang risalah
dan persidangan, humas, pelayanan masyarakat, dan protokoler sesuai
kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas
b. Mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan di bidang risalah dan
persidangan, humas, pelayanan masyarakat, dan protokoler sesuai
kebutuhan sebagai bahan materi pengkajian
c. Mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan d ibidang risalah dan
persidangan, humas, pelayanan masyarakat, dan protokoler sesuai
kebutuhan d. Mengoordinasikan penyusunan materi kajian persidangan sesuai
jenisnya sebagai bahan persidangan
e. Mengoordinasikan penyiapan pembuatan risalah rapat-rapat DPRD
f. Mengoordinasikan dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan
atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut
dalam pelaksanaan tugas
g. Mengoordinasikan pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas
di bidang risalah dan persidangan, bidang hukum dan perundang
undangan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada
atasan, dan
h. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya
Susunan organisasi bagian persidangan dan perundang-undangan terdiri
dari kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional ini
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan pembagian dan
penjabaran tugas dan fungsinya pada bagian umum dan keuangan serta
bagian persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone Bolango.